• News

KPU Diminta Bikin Aturan Kampanye Daring yang Jelas

yahya | Selasa, 25/08/2020 19:47 WIB

KPU Diminta Bikin Aturan Kampanye Daring yang Jelas Pilkada Serentak 2020

Katakini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga saat ini masih belum memiliki aturan untuk berkampanye secara daring pada Pilkada Serentak 2020.

“Kita harus punya persepsi yang sama tentang pengertian media sosial, media sosial yang dimaksud untuk tidak boleh melaksanakan kampanye setelah dilarang masa tenggangnya itu. Apakah KPU dan Bawaslu sudah punya aturan yang jelas untuk melakukan pengawasan,” kata Anggota Komisi II DPR RI dari FPAN Guspardi Gaus di Senayan, Selasa (25/8/2020).

Menurut Gaus, jika tidak segera ada aturan dan pengawasan terkait hal tersebut, kampanye bakal terus terjadi hingga pencoblosan pada 9 Desember mendatang. Ia tak ingin hal tersebut justru merugikan calon kepala daerah hanya karena aturan pembatasan kampanye daring tidak ada.

“Yang ingin saya sampaikan, jangan pula ini menjadi alasan bagi Bawaslu untuk mempermasalahkan, yang akhirnya si kandidat calon kepala daerah menjadi korban,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU RI telah memberi kelonggaran kampanye Pilkada 2020 secara daring di tengah pandemi Covid-19.

Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan, kondisi pandemi membuat KPU memutuskan untuk mengefektifkan kampanye melalui media daring. Bahkan, KPU mengizinkan kampanye melalui media daring bisa dilakukan sepanjang masa kampanye atau selama 71 hari.