• News

Firli Bahuri Akan Jalani Sidang Kode Etik KPK

Yahya Sukamdani | Rabu, 19/08/2020 20:41 WIB
Firli Bahuri Akan Jalani Sidang Kode Etik KPK Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean

Katakini.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani sidang kode etik yang akan digelar oleh Dewan Pengawas KPK. Selain Firli, sidang itu juga dilakukan terhadap dua orang anggota KPK lainnya.

Ini merupakan sidang etik pertama, sejak Dewan Pengawas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.

 “Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini,” kata Ketua KPK/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020).

Tiga orang terperiksa tersebut akan menjalani sidang etik di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan yang digelar selama tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2020.

Sidang pertama dilakukan pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar.

Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Selanjutnya, sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

"Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020," katanya.

Terakhir, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.

Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Sinergi” pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Pelaksanaan sidang etik akan mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut," tegas Tumpak.

FOLLOW US