• News

Jokowi Diminta Utamakan Pegawai Honorer KPK Jadi ASN

Yahya Sukamdani | Kamis, 13/08/2020 18:55 WIB
Jokowi Diminta Utamakan Pegawai Honorer KPK Jadi ASN Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Katakini.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk lebih memprioritaskan mengangkat pegawai honorer K2 dibanding alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum juga diangkat menjadi ASN.

"Pemerintah seharusnya memprioritaskan mengangkat para pegawai honorer K2 yang sudah mengabdi bertahun-tahun dan menunggu pengangkatan menjadi ASN," kata Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyatakan di Jakarta , Kamis (13/8/2020).

Yudi meminta, jangan sampai negara memberikan perlakuan yang tidak adil. Meski dalam UU KPK hasil revisi pegawai KPK beralih status menjadi ASN, seharusnya Pemerintah lebih memprioritaskan para pegawai honorer K2 yang juga belum diangkat menjadi ASN.

"Oleh karena itu, biarkan kami tetap menjadi pegawai KPK yang independen di lembaga yang independen, dalam memberantas korupsi sesuai Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Serta Pasal 6 dan 36 UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi UNCAC," ucap Yudi.

Di lain pihak, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengaku kesal melihat Presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 terkait pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.

Menurutnya, banyak pegawai honorer yang sudah berjuang namun belum juga diangkat menjadi ASN.

"Sudah ada PP untuk pegawai KPK menjadi ASN. Ini semakin enggak adil buat honorer K2. Yang sudah dinyatakan lulus PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) saja tidak jelas nasibnya sampai sekarang," kata Titi.

Bahkan, status 51 ribu PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 belum juga diangkat menjadi ASN. Namun, Presiden Jokowi malah menerbitkan aturan untuk mengangkat pegawai KPK menjadi ASN.

"Hononer K2 terus berjuang, terus bergerak suarakan nasib enggak pernah diperhatikan. Tahu-tahu ada PP buat pegawai KPK menjadi ASN," ungkapnya.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah 41/2020 terdiri dari 12 Pasal yang ditandatangani pada Jumat, 24 Juli 2020 dan diundangkan pada Senin, 27 Juli 2020. Merujuk pasal 1 ayat (7) maka pegawai KPK yang berstatus ASN akan berpedoman perundang-undangan mengenai ASN.

Pasal 2 dalam beleid itu menyebut ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Proses pengalihan sebagaimana tertuang pada Pasal 3, pegawai mesti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas dan moral yang baik.

Pegawai KPK berstatus ASN memperoleh gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Gaji dan tunjangan juga dapat diberikan khusus sesuai ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

FOLLOW US