Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji. Foto: jawapos
Katakini.com - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji mengatakan, menyatakan bahwa Joko Tjandra masih memiliki hak untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK).
"Sepanjang PK belum melakukan pengujian sisi materil, dan bila sisi formil administratif telah terpenuhi, wajar saja Joko Tjandra ajukan PK sebagai hak Terpidana yang dijamin UU. Kekuasaan Peradilan yang akan menentukan legitimasi PK tersebut atas dualisme dan disparitas alasan formil yang berbeda antara MK dan MA tersebut," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Kendati demikian, Indriyanto menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk menentukan legitimasi permohonan PK tersebut terkait perbedaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).Adapun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima permohonan PK sebatas alasan formil administratif karena Joko Tjandra tidak hadir secara fisik di pengadilan. Kondisi tersebut berbeda dengan saat ini dimana Joko Tjandra sudah berada di Indonesia setelah dieksekusi Kejaksaan Agung ke Rutan Bareskrim Polri. Apalagi, kata Indriyanto, terdapat putusan MK Nomor 34/ PUU-XI/2013 yang memberikan peluang untuk mengajukan PK berulang kali. "Memang Putusan MK No.34/PUU-XI/2013 memberikan peluang mengajukan PK berulang kali berbasis asas Keadilan, karena itu peluang ini masih menjadi hak dari DT (Djoko Tjandra) untuk ajukan PK lagi setelah secara fisik berada di Jakarta," kata Indriyanto.Sementara itu terkait pernyataan Pengacara Joko Tjandra, Otto Hasibuan yang mempertanyakan gugatan PK oleh jaksa pada 2009 lalu.Indriyanto mengakui PK yang diajukan Jaksa pada 2009 bertentangan dengan Pasal 263 KUHAP dan putusan MK nomor No.33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan `Pasal 263 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo`. Namun, Indriyanto mengingatkan selain Undang-undang atau regulasi, yurisprudensi dan ilmu hukum merupakan sumber hukum.Dengan demikian, meski bertentangan dengan Pasal 263 KUHAP, PK tersebut dibenarkan berdasarkan praktik kehidupan yurisprudensi peradilan."Sumber hukum itu selain UU atau regulasi, juga yurisprudensi dan Ilmu hukum. Memang PK Jaksa tahun 2009 tidak berdasarkan dan bertentangan dengan Pasal 263 KUHAP, namun PK oleh Jaksa dibenarkan dalam praktek kehidupan yurisprudensi peradilan, walau Putusan MK di atas memberikan limitasi formil pengakuan PK oleh Jaksa," katanya.