• News

Jaksa Minta Hakim Tolak Sidang PK Djoko Tjandra Digelar Online

Budi Wiryawan | Senin, 27/07/2020 17:35 WIB
Jaksa Minta Hakim Tolak Sidang PK Djoko Tjandra Digelar Online Djoko Tjandra

Katakini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diminta menolak permintaan buronan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra agar sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) dapat digelar secara daring atau online.

Diketahui, Djoko Tjandra telah tiga kali mangkir dari persidangan permohonan PK yang diajukannya, yakni pada 29 Juni 2020, 6Juli 2020, dan 20 Juli 2020 dengan alasan sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam persidangan pada pekan lalu, melalui surat yang dibacakan tim kuasa hukumnya, Djoko meminta Majelis Hakim menggelar sidang PK secara daring.

"Menolak untuk dilakukan sidang PK secara daring sebagaimana tertuang dalam surat permohonan Djoko Tjandra pada 17 Juni 2020," kata Jaksa Ridwan Ismawanta saat membacakan pendapat Jaksa selaku termohon dalam sidang lanjutan permohonan PK Djoko Tjandra di PN Jaksel, Senin (27/7/2020).

Ridwan menyatakan, Peninjauan Kembali bukan termasuk perkara yang persidangannya dapat digelar secara daring.

Hal ini lantaran Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 menyatakan terpidana maupun ahli waris yang mengajukan permohonan PK harus hadir dalam persidangan.

"Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2012, pemeriksaan sidang PK tidak dapat dilakukan secara online atau daring," kata Jaksa.

Jaksa juga meragukan klaim kuasa hukum yang menyebut Djoko Tjandra sedang sakit di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal ini lantaran keterangan sakit Djoko Tjandra hanya berdasarkan surat keterangan seorang dokter di sebuah klinik di Kuala Lumpur. Apalagi, surat keterangan sakit itu tidak didukung oleh rekam medis.

"Sehingga keterangan sakit tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk mengetahui apakah Djoko Tjandrw benar-benar sakit atau tidak," katanya.

Atas dasar itu, Jaksa menilai Djoko Tjandra tidak menghormati dan bahkan merendahkan martabat pengadilan. Untuk itu, Jaksa meminta Majelis Hakim tidak menerima permohonan PK Djoko Tjandra dan berkas permohonannya tidak diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).

FOLLOW US