• News

KPK Periksa Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin

Yahya Sukamdani | Jum'at, 17/07/2020 22:47 WIB
KPK Periksa Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin Bekas Bupati Bogor Rahmat Yasin diperiksa KPK terkait korupsi pemotongan dana satker SKPD, Jumat (17/7/2020).

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Bupati Bogor, Rahmat Yasin, terkait dugaan korupsi pemotongan pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) pemerintah setempat dan gratifikasi, Jumat (17/7/2020).

"Penyidik mengkonfirmasi keterangannya terkait adanya pengembalian uang sebesar Rp8,9 miliar oleh tersangka RY (Rahmat Yasin) kepada KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Penyidik KPK sebelumnya mendalami adanya instruksi Rahmat kepada eks Bupati Bogor, Nurhayanti, terkait pemotongan anggaran di setiap satker Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Nurhayanti sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/7/2020).

KPK menetapkan Rahmat sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren (Ponpes) dan Kota Santri.

Rahmat juga diduga menerima gratifikasi berupa Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang rekanan Pemkab Bogor. Disinyalir berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

FOLLOW US