• News

Pemerintah Pulangkan Ribuan WNI dari Hong Kong dan Makau

Yahya Sukamdani | Selasa, 07/07/2020 03:03 WIB
Pemerintah Pulangkan Ribuan WNI dari Hong Kong dan Makau Ilustrasi sejumlah pekerja migran yang baru datang ke tanah air sedang menjalani rapid test covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta.

Katakini.com - Pemerintah memulangkan 2.751 warga negara Indonesia (WNI) dari Hong Kong dan Makau ke Tanah Air selama periode 1 Januari-30 Juni 2020.

"Sesuai ketentuan Gugus Tugas Covid-19, WNI yang kembali ke Indonesia harus memiliki surat keterangan perjalanan dari perwakilan RI di luar negeri," kata Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Ricky Suhendar dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2020).

KJRI Hong Kong telah membentuk Tim Helpdesk Bandara untuk membantu repatrasi mandiri WNI ke Tanah Air.

Selama pandemi, KJRI telah mendistribusikan lebih dari 220.000 potong masker wajah dan 540 paket kebutuhan pokok kepada WNI yang tersebar di Hong Kong dan Makau.

Sementara itu hingga semester I/2020, KJRI Hong Kong telah menerima 1.533 pengaduan WNI, terutama menyangkut kasus ketenagakerjaan, pidana, dan keimigrasian.

Konjen menyebutkan penyelesaian kasus ketenagakerjaan baru mencapai 40 persen dari jumlah pengaduan, pidana (41 persen), dan keimigrasian (40 persen).

"Penyelesaian kasus sangat tergantung dari jenis dan karakter kasus. Ada yang memang membutuhkan waktu cukup lama, namun ada pula yang penyelesaiannya harus melalui jalur hukum," katanya.

Jumlah WNI di Hong Kong diperkirakan mencapai 175.000 orang, sedangkan di Makau sekitar 5.000 orang, mayoritas bekerja pada sektor informal.

FOLLOW US