Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini
Katakini.com- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait ambang batas parlemen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ambang batas parlemen adalah syarat bagi partai politik untuk mendapatkan kursi legislatif level pemilu DPR RI sejak Pemilu 2009," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam keterangannya, Jumat (26/6/2020).
Besarannya terus berubah, misalnya pada Pemilu 2009 ambang batas parlemen 2,5 persen, kemudian pada Pemilu 2014 3,5 persen dan pada Pemiku 2019 sebesar 4 persen.