• News

KPK Panggil Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Sebagai Tersangka

Yahya Sukamdani | Selasa, 16/06/2020 13:52 WIB
KPK Panggil Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Sebagai Tersangka Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Katakini.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil DirekturPT Humpus Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono (TAG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bidang pelayaran yang melibatkan PT Pupuk Logistik Indonesia (Pilog).

"TAG dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/6/2020).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri dari mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti‎; serta Taufik Agustono.

Sementara peran Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan maksud tujuan agar PT HTK mendapatkan kelanjutan kontrak kerjasama sewa menyewa kapal. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.

Asty, Indung, maupun Bowo Pangarso telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara ini. Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog untuk pengangkutan gas elpiji Pertamina.

Adapun Taufik Agustono masih dalam proses penyidikan KPK. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Taufik Agustono.

Keywords :

FOLLOW US