Taufik divonis 1 tahun dan 5 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Senin, 30 November lalu
Taufik Agustono setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 24 Agustus 2020
Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso.
Direktur Utama (Dirut) Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi mengaku namanya dicatut dalam kasus suap yang menjerat anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.
Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Theo Lekatompessy mengklaim tak pernah menerima laporan dari anak buahnya Asty Winasti terkait adanya komitmen fee untuk Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat.