Gedung DPR
Katakini.com - Guna menyederhanakan partai, ambang batas parlemen atau parlementary treshold diusulkan naik menjadi 5 persen. Sebelumnya, ambang batas tersebut sebesar 4 persen.
Usulan tersebut dilontarkan oleh Fraksi PKS DPR RI. Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyatakan, usulan tersebut akan dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu.
"Fraksi PKS mengusulkan PT 5 persen, naik 1 persen dari pemilu yang lalu," kata Jazuli di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Dia menegaskan bahwa PKS berkomitmen pada upaya penyederhanaan partai politik dan sistem kepartaian. Namun harus dilakukan secara bertahap atau gradual dan tidak drastis atau terlampau tinggi.
Menurut dia, penyederhanaan parpol secara alami bisa menumbuhkan kesadaran politik masyarakat pemilih dan partai politik sendiri.
"Itu artinya masyarakat dan parpol tidak ada yang merasa dipasung dan dimatikan paksa hak-hak politik dan aspirasinya. Itulah pentingnya penyederhanaan secara gradual," ujarnya.