Kajian internal Fraksi PKS menemukan pelanggaran undang-undang atas kisruh minyak goreng.
Permasalahan minyak goreng ini menyangkut kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas pada rakyat.
Diperlukan desain lembaga pengawas yang independen untuk menjamin perlindungan data pribadi.
Sebelumnya, ambang batas tersebut sebesar 4 persen.