• News

Filipina akan Percepat RUU Terorisme

Ananda Nurrahman | Rabu, 10/06/2020 00:22 WIB
Filipina akan Percepat RUU Terorisme Presiden Filipina, Rodrigo Duterte menunjukkan dokumen selama konferensi pers di Istana Malacanang di Manila pada 19 November 2019. (Foto: AFP)

Katakini.com  - Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Markk Perete akan mempercepat peninjauan soal Rancangan Undang Undang (RR) terorisme. Dan oleh Presiden Rodrigo Duterte sudah dianggap mendesak.

"Kami berharap dapat mempercepat kajian kami tentang undang-undang ini karena kami memahami bahwa Presiden juga telah mensertifikasi RUU ini sebagai hal yang mendesak," kata Wakil Menteri Kehakiman Markk Perete dilansir Anadolu Agency.

Perete juga mengatakan pengesahan RUU itu telah tertunda selama beberapa waktu, bahkan sebelum pandemi korona."Kita tidak boleh berhenti waspada atas kemungkinan kegiatan teroris, terutama karena pada saat pandemi, mereka mungkin memanfaatkan kesempatan ini," kata dia.

Parete juga menyampaikan RUU ini tidak akan menghambat perbedaan pendapat atau kritik terhadap pemerintah.

"Entah bagaimana harus meredakan kekhawatiran atas kemungkinan pelanggaran yang dapat dilakukan dengan menggunakan tindakan [RUU] antiterorisme,” ucap dia.

Anggota DPR Filipina sebelumnya meminta penghentian proses pengesahan dan penerapan RUU Anti-Terorisme 2020.

Politikus Carlos Isagani Zarate dari daerah Bayan Muna meminta Ketua DPR Alan Peter Cayetano untuk menghentikan proses pengiriman naskah UU itu kembali ke Senat.

Hal ini terjadi setelah sejumlah anggota DPR mencabut dukungannya atas UU untuk meminta penjelasan lebih detil.

Rabu lalu, DPR Filipina meloloskan Undang-Undang Anti Teror yang ditujukan untuk mengendalikan serangan teroris.

RUU itu mengubah dan membatalkan Undang-Undang Security Act pada 2007 dan berupaya menjatuhkan hukuman lebih berat, termasuk hukuman seumur hidup bagi siapa saja yang akan berpartisipasi, berkonspirasi, atau menghasut orang lain dalam perencanaan atau memfasilitasi serangan teroris.

Di bawah RUU itu, siapa pun yang akan mengancam akan melakukan terorisme akan dikenakan hukuman 12 tahun.

FOLLOW US