• News

Ini Tiga Kode Etik untuk Dewas, Pimpinan dan Staf KPK

Ananda Nurrahman | Jum'at, 15/05/2020 19:05 WIB
Ini Tiga Kode Etik untuk Dewas, Pimpinan dan Staf KPK Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean

Katakini.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampungkan Kode Etik yang akan jadi panduan nilai dasar dan pedoman perilaku untuk Dewan Pengawas, Pimpinan, dan seluruh pegawai KPK.

"Sebanyak tiga peraturan Dewas dinyatakan mulai berlaku sejak 4 Mei 2020, harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan, melalui rilisnya, Jumat (15/5).

Tiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam aturan tersebut ditujukan untuk mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK, baik dalam pelaksanaan tugasnya, maupun dalam pergaulan luas," kata Tumpak.

Sehingga, kata Tumpak, seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di KPK bisa terjaga dan tetap konstruktif di manapun dan dalam kesempatan apapun.

"Terjaganya citra, harkat, dan martabat merupakan pendorong terkuat yang memampukan KPK untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan mandat dan amanat suci pemberantasan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara, serta Tuhan Yang Maha Esa," terang Tumpak.

KPK, kata Tumpak, berharap seluruh masyarakat dapat membantu menjaga kerja dan perilaku KPK melalui dukungan. "Dukungan tersebut bisa dilakukan dengan cara memberikan saran, informasi, dan terus mengawasi kerja pemberantasan korupsi," demikian Tumpak.

FOLLOW US