Roy Kiyoshi (foto : lampost)
Katakini.com – Roy Kiyoshi harus menjalani penahanan di Polres Jakarta Selatan setelah dinyatakan positif menggunakan psikotropika.
“Jadi dari hasil test urine (Roy) positif benzo," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2020).
Presenter ini diamankan polisi di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat. Didepan keluarganya, penggeledahan itu dilakukan. Kompol Vivick juga menginformasikan bahwa dari tangan Roy Kiyoshi pihak kepolisian telah mengamankan 21 barang bukti prikotropika.