Bus Damri
Katakini.com - Perum Damri menghentikan operasional bus Bandara Soekarno-Hatta secara total mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Keputusan ini dilakukan guna mendukung upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Nico R. Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/4/2020) mengatakan penutupan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020. Peraturan tersebut mengatur tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19). Dengan regulasi tersebut, diberlakukan larangan sementara penerbangan di dalam negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Nico mengungkapkan, terkait penghentian operasional armada bus, pendapatan perusahaan menurun hingga 90 persen. Di sisi lain, ada beban (fix cost) yang harus ditanggung perusahaan seperti gaji karyawan, premi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, cicilan kendaraan dan beban lainnya.“Damri sebagai moda transportasi darat terdampak dari kebijakan social distancing dan physical distancing,” katanya.Dia menambahkan kebijakan yang ditindaklanjuti dengan sosialisasi masif kepada masyarakat untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah, sekaligus penutupan lokasi wisata telah membatasi pergerakan masyarakat di luar rumah.“Di tengah kondisi tersebut, kami tetap mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran COVID-19 dan berharap seluruh masyarakat dapat mendukung kebijakan ini,” katanya.