• News

Tutup Tol Layang Japek II, Jasa Marga Tunggu Izin Kementerian PUPR

Eko Budhiarto | Kamis, 23/04/2020 11:30 WIB

Katakini.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melaporkan dan menunggu izin Kementerian PUPR tentang rencana penutupan jalan tol layang Japek II. Jasa Marga menindaklanjuti surat dari Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 23 April 2020.

Corporate Communication & Community Development Group Head, PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menyatakan, surat tersebut berisi permohonan penutupan Tol Layang Elevated. Permohonan ini terkait dengan instruksi larangan mudik dari pemerintah.

"Saat ini kami kami sedang melaporkan rencana penutupan, kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang berwenang untuk memberlakukan penutupan jalan tol," ujar Dwimawan dalam keterangannya Kamis (23/4/2020).

Dwimawan menambahkan, informasi dari Kepolisian menyebutkan penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated tersebut rencananya akan dimulai pada Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB. Sementara itu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan.

Jasa Marga, lanjut Dwimawan, siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Kepolisian, untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga.

"Jasa Marga mengimbau seluruh pengguna kendaraan pribadi agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait pelarangan mudik ini. Kami imbau agar beraktifitas di rumah saja, untuk menekan penyebaran covid-19," kata Dwimawan.

Penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated ini juga akan disosialisasikan Jasa Marga melalui VMS yang ada di Jalan Tol Jabotabek. Selain itu juga di akun media sosial Jasa Marga.

FOLLOW US