• Bisnis

Industri Tetap Beroperasi Saat PSBB, Ini Alasannya

Eko Budhiarto | Selasa, 14/04/2020 14:57 WIB

Katakini.com - Penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak serta merta menghentikan operasional industri. Meski demikian, pelaku industri harus menerapkan protokol kesehatan guna menekan laju penyebaran virus corona (covid-19).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai jalannya kegiatan industri dibutuhkan untuk menjaga rantai pasokan dan ketersediaan bahan baku.

“Kami sangat memahami masalah yang dihadapi berbagai daerah. Khususnya yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menangani Covid-19," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta dalam keterangannya, Selasa (14/4/2020).

Ia menuturkan, terdapat semangat yang sama antara pemerintah pusat dan daerah. Yaitu berupaya memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan.

"Di saat sama, memperhatikan protokol kesehatan demi mengendalikan mata rantai Covid-19," katanya.

Demi memastikan kegiatan industri di berbagai daerah supaya terus berjalan bersamaan dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kemenperin sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pelaku industri di Indonesia.

“Kami juga telah membuat pedoman bagi para pekerja sehingga dapat mencegah penyebaran virus ini,” tutur dia.

Kemenperin pun telah menindaklanjuti pemberian izin operasional industri sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Industri dan kawasan industri dapat beroperasi dengan izin Kementerian Perindustrian namun tetap menjalankan protokol Kesehatan.

“Perizinan kami lakukan online melalui Sistem Informasi dan Industri Nasional (SIINAS). Kami pastikan izin dapat keluar kurang dari 15 menit,” kata Agus.

FOLLOW US