Katakini.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengingatkan pengusaha industri otomotif membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Kami mengimbau kepada pelaku industri otomotif tersebut dapat memastikan bahwa hak-hak pekerjanya bisa terpenuhi, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang diharapkan dapat dibayar tepat waktu,” ujar Agus Gumiwang dalam keterangan tertulisnya Jumat (10/4/2020).
Agus menambahkan, pihaknya juga mendorong kepada pelaku industri otomotif, agar tetap memenuhi hak-hak pekerjanya yang sementara waktu dirumahkan.
Selain itu, Agus akan berkoordinasi dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), untuk dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor industri otomotif.
“Kami bersama Gaikindo akan berupaya semaksimal mungkin untuk berusaha membantu industri otomotif dalam jangka pendek ini untuk mencegah terjadinya PHK,” ungkapnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, terdapat tambahan penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 Triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 150 triliun akan digunakan untuk membantu pemulihan sektor industri termasuk industri otomotif.