• News

Sidang Perdana Penusukan Wiranto Digelar Online

Rizki Ramadhani | Kamis, 09/04/2020 12:57 WIB
Sidang Perdana Penusukan Wiranto Digelar Online Ilustrasi

Katakini.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana perkara penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto secara onlinel.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin mengatakan, sidang digelar terbuka dengan mengedepankan menjaga jarak fisik sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akibat pandemi COVID-19.

"Sidang diadakan dengan tetap menjaga jarak fisik, terdakwa dihadirkan jarak jauh lewat layar monitor dari rumah tahanan," ujar Edwin, Kamis (9/4/2020).

Edwin mengatakan, pihaknya tetap mengantisipasi adanya ancaman dalam menggelar persidangan kasus terorisme, meski terdakwa tak hadir.

Terdakwa penusukan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) itu adalah Syahril Alamsyah alias Abu Rara serta istrinya, Fitri Andriana.

Mereka ditahan di Rutan Brimob di Bogor, Jawa Barat. Sedangkan anak mereka, RA (14) sedang menjalani program deradikalisasi.

Mereka bertiga merencanakan dan melakukan penusukan terhadap Wiranto ketika melakukan kunjungan kerja di Alun-Alun Menes Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019.

Dalam melancarkan aksinya, Syahril Alamsyah alias Abu Rara mengajak istri dan anaknya untuk ikut melaksanakan aksi teror di Lapangan Alun-Alun Menes itu. Abu Rara bahkan sudah memberikan pisau kepada anaknya.

Kasus penusukan terhadap Wiranto tidak disidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang, tetapi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

FOLLOW US