• Kesra

Di Hadapan Munas PERADI, Bamsoet Ingatkan Persamaan Kedudukan Hukum

| Sabtu, 29/02/2020 11:15 WIB

Di Hadapan Munas PERADI, Bamsoet Ingatkan Persamaan Kedudukan Hukum Ketua MPR, Bambang Soesatyo di Munas Peradi

Jakarta, Katakini.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan konstitusi UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian, setiap gerak langkah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus selalu bersandarkan pada rujukan hukum, dengan menegakan prinsip-prinsip negara hukum.

"Salah satu prinsip negara hukum adalah adanya persamaan kedudukan di hadapan hukum, sehingga setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan akses keadilan," ujar Bamsoet saat memberi sambutan pada acara MUNAS III PERADI Tahun 2020, di Jakarta, Jumat malam (28/2/20).

Dikatakannya, di tengah kebutuhan perlindungan hukum bagi masyarakat yang hampir tiada henti, keberadaan advokat ibarat sebuah oase di tengah padang pasir. "Karenanya, kedudukan advokat sebagai penjamin ketersediaan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat, adalah peran yang sangat vital dan signifikan," ujar Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI dan Mantan Ketua DPR RI 2014-2019 ini menjelaskan pentingnya profesi advokat dalam memperjuangkan hak-hak hukum masyarakat, sehingga disebut sebagai profesi yang mulia dan terhormat.
Maka demi terselenggaranya peradilan yang jujur, menurut Bamsoet, dalam melaksanakan tugas pengabdiannya, advokat dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, agar dapat bekerja secara independen dan terbebas dari campur tangan dan pengaruh pihak-pihak eksternal.

Bamsoet menerangkan, penyelenggaraan MUNAS adalah momentum penting untuk membangun sinergi dan soliditas agar lebih sigap dan tanggap terhadap tantangan organisasi ke depan. Hal ini selaras dengan tema besar yang diangkat pada MUNAS PERADI kali ini, yaitu “Advokat pada Era Industri 4.0”.

"Pada era industri 4.0 dan Sociaty 5.0, di mana lompatan kemajuan dan perkembangan teknologi terasa begitu pesat, seakan-akan semakin menggeser dan memarginalkan peran manusia pada berbagai profesi. Profesi advokat pun tidak luput terdampak dari perkembangan kemajuan teknologi di bidang hukum," terang Bamsoet.

Kemajuan teknologi harus menjadi cambuk agar para advokat terus menerus mengembangkan kemampuan dan meningkatkan kapasitas diri, membangun etos kerja dan disiplin yang kuat. Ketiga, kemajuan teknologi buatan manusia seharusnya menjadi penopang untuk meningkatkan kinerja.

"Advokat sebagai profesi yang terhormat memiliki kemampuan dalam memformulasikan keseimbangan antara inteligensia, emosional, dan moral-spiritual yang tidak dapat tergantikan oleh teknologi. Karena putusan hukum tidak semata-mata membutuhkan kemampuan kognitif, tetapi mesti dilandasi kode etik dan moralitas," pungkas Bamsoet.