• Bisnis

Regulasi Terbit, Ini Binatang Hidup yang Tak Boleh Didatangkan dari China

Budi Wiryawan | Kamis, 13/02/2020 11:57 WIB
  Regulasi Terbit, Ini Binatang Hidup  yang Tak Boleh Didatangkan dari China Ilustrasi


Jakarta, Katakini.com - Regulasi tentang larangan impor binatang hidup dari China sudah terbit. Payung hukum yang dibuat oleh Kementerian Perdagangan tersebut memuat beberapa jenis hewan hidup yang tidak boleh didatangkan dari China, atau transit di negeri tirai bambu tersebut. 

Penerbitan aturan hukum tersebut untuk mengantisipasi masuknya virus corona ke Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari China.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto berharap, penghentian impor sementara ini tidak disalahtafsirkan berlaku ke semua produk yang berasal dari China. Penghentian sementara hanya dikhususkan bagi binatang hidup, dan bukan produk barang lainnya.

"Menyikapi merebaknya wabah virus corona di Tiongkok tersebut, pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan untuk impor jenis binatang hidup yang berasal dari Tiongkok atau transit di Tiongkok ke dalam wilayah Indonesia. Namun, pelarangan tersebut sifatnya sementara sampai wabah virus corona mereda," ujar Agus dalam keterangannya Kamis (13/02/2020).

Jenis binatang yang dilarang impornya terdiri dari 53 pos tarif barang. Beberapa diantaranya kuda, keledai, bagal, dan hinnie hidup, unggas hidup yakni ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea serta binatang hidup lainnya yang menyusui.

Tak hanya itu, larangan impor juga termasuk pada binatang hidup yang ada di komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya. Selain itu binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie, serta teater keliling.

Agus meminta, importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan binatang hidup yang dilarang setelah tiba di pelabuhan Indonesia, saat Permendag ini berlaku.

Waktu ketibaan binatang hidup di pelabuhan Indonesia ini dibuktikan dengan tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor berupa dokumen BC 1.1, BC 2.0, BC 2.1, BC 2.2, BC 2.3, BC 1.6, PPFTZ-01, atau consignment note.

"Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab Importir," kata Agus.

Sementara, importir yang tidak melaksanakan kewajiban mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka 10 hari akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Permendag 10/2020 ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 7 Februari 2020.

FOLLOW US