• News

KPK Kantongi Nama Terduga Kasus Notifikasi BRI dan Telkom

M.Habib Saifullah | Kamis, 25/06/2026 15:29 WIB
KPK Kantongi Nama Terduga Kasus Notifikasi BRI dan Telkom ATM Centre Bank BRI.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam perkara korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

KPK saat ini masih memperkuat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Kita tentu nanti akan telusuri ya individu-individu siapa saja yang kemudian dipertanggungjawabkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

Budi belum membeberkan identitas pihak yang berpotensi menjadi tersangka maupun konstruksi perkara secara rinci. KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik secara berkala.

Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada 5 Juni 2026.

Dalam proses penyidikan, KPK akan memeriksa sejumlah saksi dari BRI, Telkom, Telkomsel, serta pihak swasta yang diduga mengetahui proyek tersebut.

KPK menduga ada pengondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa layanan notifikasi perbankan. Dugaan itu antara lain berkaitan dengan penunjukan vendor tertentu dalam proyek tersebut.

"Ada dugaan proses pengadaan yang dilakukan dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa ini adanya pengondisian dalam proses PBJ-nya," ujarnya.

Pengadaan yang diusut KPK meliputi layanan notifikasi perbankan melalui SMS dan aplikasi WhatsApp. Notifikasi ini digunakan untuk menyampaikan informasi transaksi atau layanan perbankan kepada nasabah.

Dalam proyek tersebut, BRI bekerja sama dengan Telkom sebagai penyedia layanan. BUMN telekomunikasi itu diduga melibatkan anak usahanya dan bekerja sama dengan sejumlah pihak dalam pelaksanaan pengadaan.

KPK menduga terdapat mekanisme pengadaan yang dilanggar sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Berdasarkan analisis awal penyidik, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini hampir mencapai Rp 2 triliun.

Kerugian itu diduga timbul akibat berbagai penyimpangan, mulai dari pengondisian vendor hingga dugaan manipulasi traffic layanan notifikasi perbankan.

Namun demikian, KPK menegaskan angka tersebut masih merupakan perhitungan awal. Besaran kerugian negara yang final akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan yang masih berlangsung.