JAKARTA - Ancaman hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu akan kembali ditegaskan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
DPR menilai ketentuan tersebut penting mengingat tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang membutuhkan penanganan serius.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur mekanisme penyitaan dan pengembalian aset hasil kejahatan, tetapi juga mempertegas konsekuensi hukum bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.
Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, salah satu ketentuan yang akan ditegaskan dalam regulasi itu adalah pemberlakuan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang memenuhi persyaratan tertentu.
“Iya, juga ada penegasan bahwa undang-undang ini nanti akan menegaskan bahwa memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang dikenakan hukuman mati,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/11).
Habiburokhman sekaligus mengingatkan bahwa pidana mati masih menjadi bagian dari sistem hukum pidana di Indonesia. Karena itu, tidak tepat jika muncul anggapan bahwa jenis hukuman tersebut sudah tidak berlaku.
Dia menjelaskan, keberadaan pidana mati juga telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2026.
“Jangan dianggap hukuman mati tidak ada, ya. Masih berlaku berdasarkan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 undang-undangnya, yang baru berlaku di 2026,” tegasnya.
Penegasan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Selain memperkuat instrumen negara untuk mengambil kembali kekayaan yang berasal dari tindak pidana, regulasi ini diharapkan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan korupsi.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya diarahkan pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati maupun dipertahankan oleh para koruptor.



