Kamis, 05 Nov 2026 • 16:52 WIB
News

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.

JAKARTA - Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan Hery telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dalam penerbitan dokumen maladministrasi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim saat membacakan amat putusan, Kamis, 5 November 2026.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," sambung hakim.

Selain pidana badan dan denda, Hery juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,875 miliar. Hakim menetapkan rumah milik Hery di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 3.875.000.000 dan terhadap rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa," kata hakim.

Apabila Hery tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut, dia harus menjalani pidana penjara tambahan selama tiga tahun. Hakim juga memerintahkan agar Hery tetap ditahan.

Vonis lima tahun penjara ini lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Hery dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 24 September 2026. Jaksa menilai Hery terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan terdakwa Herry Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," tambah jaksa.

Video