JAKARTA - Istana Kepresidenan menyebut penyadapan yang dilakukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto adalah tindakan makar.
Demikian disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dalam jumpa pers di Komplek Istana Kepresidenan, Rabu (4/11).
"Kami berpendapat apa yang dilakukan ini (penyadapan terhadap Presiden Prabowo) mungkin sudah masuk kategori perbuatan mengarah ke perbuatan makar," kata Prasetyo.
Kenapa penyadapan terhadap Presiden Prabowo dikategorikan sebagai tindakan makar? Prasetyo menegaskan, karena penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit Cs berpotensi membahayakan kepentingan negara.
“Termasuk membahayakan pimpinan negara," tegasnya.
Diketahui, penyadapan terhadap Presiden Prabowo dibongkar Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Penyadapan tersebut melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo..
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyebut, Listyo sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyadapan tersebut.
Selain Listyo, Bareskrim juga menetapkan dua jenderal polisi dengan inisial ASN, dan EH jadi tersangka.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," kata Komjen Asep, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).



