JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai mempertimbangkan sejumlah langkah politik di DPR setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait surat keterangan (Suket) yang menjadi dasar pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Salah satu opsi yang tengah dikaji secara serius adalah penggunaan hak angket.
Selain hak angket, PKB juga membuka kemungkinan penggunaan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP). Ketiga hak tersebut dinilai dapat menjadi instrumen konstitusional DPR untuk menindaklanjuti putusan MA dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan ketiga hak itu memiliki fungsi masing-masing sehingga tidak harus digunakan secara berurutan.
"Pasca putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR. Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing," kata Khozin di Jakarta, Senin (2/11).
Menurut Khozin, penggunaan hak angket memiliki landasan dalam Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Ketentuan tersebut mengatur kewenangan DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah.
Karena itu, dia menegaskan, hak angket bukan instrumen untuk mengadili kembali perkara yang telah diputus MA maupun mempersoalkan benar atau salahnya pertimbangan hukum MK.
Sebaliknya, hak angket dapat diarahkan untuk menelusuri pertanggungjawaban pemerintah terkait proses administrasi penerbitan surat keterangan yang menjadi dasar pencalonan Gibran.
"Jadi, hak angket tidak menjadi instrumen untuk mengadili kembali perkara, tetapi untuk mengungkap pertanggungjawaban dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Pertimbangan hukum MK dan putusan MA relevan dengan penggunaan hak angket," ujarnya.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur IV (Jember dan Lumajang) itu menambahkan, objek penyelidikan DPR bukan lagi persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Fokusnya adalah memastikan ada atau tidaknya persoalan dalam proses administrasi pemerintah yang melatarbelakangi penerbitan Suket tersebut.
"Fungsi hak angket DPR untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi dalam penerbitan Suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran," tegasnya.
Selain hak angket, Khozin menilai hak menyatakan pendapat juga memiliki relevansi untuk dipertimbangkan setelah keluarnya putusan MA.
Dia merujuk Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3 yang mengatur hak DPR untuk menyatakan pendapat apabila terdapat dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Khozin kemudian menyinggung Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 terkait objek sengketa Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang dinyatakan batal demi hukum.
"Putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP)," katanya.
Khozin menyebut DPR memiliki sejumlah pilihan dalam menentukan langkah politik menyikapi putusan tersebut. DPR bisa memulai dengan hak interpelasi, dilanjutkan hak angket, kemudian HMP. Namun, DPR juga dapat langsung menggunakan HMP tanpa terlebih dahulu menempuh hak angket.
"Rute hak angket lalu dilanjutkan HMP atau langsung HMP tanpa melalui hak angket. Seluruh rute tersebut sebagai instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum," tandasnya.



