Senin, 02 Nov 2026 • 18:36 WIB
News

Saksi Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Rp50 Miliar

Saksi Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Rp50 Miliar Ferry Yanto Hongkiriwang saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

JAKARTA - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah disebut meminta uang Rp50 miliar kepada pengusaha Tan Kian. Permintaan itu disampaikan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Hal itu diungkap Ferry yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Mulanya, Ferry mengaku sempat bertemu dengan Tan Kian. Dalam pertemuan tersebut, Tan Kian meminta bantuan Ferry untuk mengetahui perkembangan perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya.

Kemudian, Ferry menemui Febrie dan menyampaikan permintaan bantuan Tan Kian. Febrie pun menyampaikan kepada Ferry bahwa Tan Kian berpotensi menjadi tersangka.

"Pak Febri bilang, `Wah, itu mau jadi tersangka katanya. Kau sampaikan ke dia`," kata Ferry menirukan ucapan Febrie di hadapan majelis hakim, Senin, 2 November 2026.

"Setelah itu apa yang terjadi?," tanya jaksa.

Menurut Ferry, Febrie sempat menoleh ke samping sebelum menanyakan jumlah uang dimaksud. Ferry mengaku menyerahkan keputusan nominal kepada Febrie.

"Pak Febri tanya, `Berapa?` Saya bilang, `Ya tidak tahu, terserah Om bagaimana`. Pak Febri bilang, `50 ,50 begini, Rp50 M`," jelas Ferry.

Mendengar permintaan tersebut, Ferry kemudian menghubungi Tan Kian untuk mengatur pertemuan. Dalam pertemuan itu, Ferry menyampaikan bahwa Tan Kian berpotensi menjadi tersangka sekaligus menyampaikan permintaan uang dari Febrie.

"Setelah bertemu, saya sampaikan bahwa memang ada kemungkinan bisa jadi tersangka, dan saya sampaikan juga permintaannya. Pak Tankian minta waktu untuk memenuhinya," kata Ferry.

Namun, Ferry menyebut nominal yang disampaikannya kepada Tan Kian bukan Rp50 miliar, melainkan 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.

“Saya sampaikan 5 juta Singapore Dollar, ekuivalen Rp55 miliar,” ungkap Ferry.

Ferry mengatakan Tan Kian tidak langsung menyerahkan seluruh uang tersebut. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dalam tiga kali penyerahan.

Uang tersebut diserahkan langsung oleh Tan Kian kepada Ferry dalam pecahan 1.000 dolar Singapura.

Setelah seluruh uang terkumpul, Ferry mengaku mendatangi rumah Febrie untuk melaporkan bahwa dana yang diminta telah terkumpul sebesar Rp50 miliar.

"Saat beliau (Febrie) duduk, saya sampaikan bahwa dananya sudah terkumpul 50 miliar. Beliau bilang, `Dinginkan saja dulu`," kaya Ferry.

Jaksa pun mendalami selisih Rp5 miliar dari total uang Rp55 miliar yang diterima Ferry dari Tan Kian. Ferry mengakui mengambil Rp5 miliar dari uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Namun, dia menyatakan telah mengembalikan uang itu kepada jaksa.

“Memang saya cari makan, jadi yang Rp5 miliar itu untuk saya. Karena sekarang saya tahu saya salah, sudah saya kembalikan ke jaksa,” kata Ferry.

Lebih lanjut, Ferry juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat instruksi lanjutan dari Febrie untuk menyerahkan uang tersebut kepada seseorang di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Menurut Ferry, Febrie memintanya menemui seorang pria berambut putih yang mengenakan jaket jeans di sekitar pukul 13.00 WIB. Pria yang dimaksud ialah terdakwa Nurman Herin. Ferry mengaku mengenali Nurman berdasarkan ciri-ciri yang sebelumnya disampaikan Febrie.

Saat itu, Ferry membawa uang dalam sebuah tas ransel berukuran besar. Dia kemudian menunggu sekitar 10 menit sebelum melihat seorang pria dengan ciri-ciri tersebut datang dari arah taman.

“Saya samperin. Pak Nurman langsung bilang, ‘Ferry ya?’ Saya jawab, ‘Iya, ini titipan buat Om Febrie’. Kami salaman, dia berjalan, saya kembali,” ujar Ferry.

Beberapa hari setelah penyerahan, Ferry mengaku kembali menghubungi Febrie untuk melaporkan bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada Nurman.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Selain itu, Febrie bersama pihak lainnya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp346,7 miliar dan USD440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.

Jaksa menguraikan bahwa uang hasil dugaan tindak pidana tersebut disamarkan melalui pembelian sejumlah aset. Dalam proses penyidikan, penyidik juga menemukan tiga brankas yang salah satunya berisi emas seberat 74 kilogram.

Febrie juga didakwa melakukan TPPU bersama Don Ritto melalui pembelian sebuah kafe yang menjadi tempat mereka berkumpul.

Video