• Info DPR

Legislator Desak Pemerintah Lindungi Jutaan PMI Malaysia dari Operasi Pekerja Asing

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 26/10/2026 19:28 WIB

Legislator Desak Pemerintah Lindungi Jutaan PMI Malaysia dari Operasi Pekerja Asing Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka

JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah konkret untuk melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia menyusul pernyataan anggota parlemen negara tersebut yang mendorong operasi besar-besaran terhadap pekerja asing.

Rieke memperingatkan bahwa penegakan aturan keimigrasian tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan eksploitasi maupun pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap pekerja migran. Ia memperkirakan sekitar 2,5 juta hingga 3 juta warga Indonesia berpotensi terdampak operasi di sejumlah wilayah Malaysia.

“Negara tidak boleh abai, dan harga diri bangsa tidak boleh diinjak!” tegas Rieke dalam pernyataan tertulisnya, Senin (26/10).

Menurut Rieke, terdapat sekitar 2,5 juta hingga 3 juta warga Indonesia yang terancam terdampak operasi terhadap pekerja asing di sejumlah wilayah Malaysia, seperti Sabah, Sarawak, Johor, Selangor, dan Pahang.

Ia menyebut, banyak pekerja Indonesia menggantungkan hidup pada sektor perkebunan kelapa sawit dan konstruksi. Mereka berasal dari sejumlah daerah, antara lain Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, dan Riau.

Rieke mengingatkan, pekerja migran yang tidak memiliki dokumen lengkap tidak serta-merta dapat dipandang sebagai pelanggar hukum semata. Kondisi tersebut, menurut dia, perlu ditelusuri karena berpotensi berkaitan dengan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia menyoroti dugaan praktik penyitaan paspor oleh majikan dan manipulasi visa yang membuat pekerja berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi.

“Status ilegal atau undocumented ini bukan murni kesalahan personal pekerja. Ini adalah indikasi kuat praktik TPPO. Mereka bisa menjadi korban sindikat lintas batas,” ujarnya.

Rieke menambahkan, kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membayar pekerja di bawah standar, mengabaikan jaminan sosial, serta tidak memberikan perlindungan keselamatan kerja.

Karena itu, ia menegaskan bahwa penanganan pekerja migran harus tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar mereka, termasuk hak atas upah yang belum dibayarkan.

Rieke juga mengingatkan Malaysia agar menjalankan kewajiban perlindungan HAM sesuai instrumen internasional yang berlaku, termasuk Konvensi Hak Anak (CRC), Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), serta Konsensus ASEAN tentang Pekerja Migran.

Menurut dia, proses penindakan keimigrasian maupun penempatan di depo imigrasi tidak boleh disertai kekerasan, intimidasi, dan pemerasan.

Untuk merespons situasi tersebut, Rieke mendesak pemerintah Indonesia segera menjalankan lima langkah konkret.

Pertama, memperkuat diplomasi dengan pemerintah Malaysia agar hak-hak keperdataan PMI, terutama upah yang belum dibayarkan, tetap dipenuhi sebelum proses deportasi dilakukan.

Kedua, menyiapkan logistik dan fasilitas pemulangan bagi PMI yang terdampak operasi keimigrasian. Rieke meminta kementerian dan lembaga terkait mengantisipasi kepulangan dalam jumlah besar melalui sejumlah pintu perbatasan, termasuk Nunukan, Entikong, Dumai, dan Batam.

Ketiga, memberantas mafia TPPO dari hulu. Ia mendesak Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi membersihkan praktik percaloan serta menindak agensi ilegal dan oknum aparat yang terbukti terlibat dalam jaringan perdagangan manusia.

Keempat, menyiapkan lapangan kerja di dalam negeri bagi PMI yang kembali ke Indonesia. Rieke mendorong kolaborasi kementerian terkait agar keterampilan para mantan pekerja migran dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan pangan, reformasi agraria, dan hilirisasi industri nasional.

Kelima, memperkuat integrasi data melalui kebijakan Satu Data Indonesia. Menurut dia, data PMI yang akurat, mencakup identitas, alamat, dan keahlian, diperlukan agar perlindungan serta penanganan kepulangan dapat dilakukan secara terarah dan tepat sasaran.

Rieke menegaskan, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada proses pemulangan, tetapi juga harus memastikan pekerja migran memperoleh haknya dan memiliki kesempatan untuk kembali membangun kehidupan di Tanah Air.

“Rakyat Indonesia bukan komoditas murah yang bisa diperas lalu dibuang begitu saja,” katanya.

Ia menambahkan, apabila PMI harus kembali ke Indonesia, proses kepulangan mereka harus dilakukan secara bermartabat dengan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

“Jika mereka harus pulang, pulangkan dengan terhormat, bawa hak gajinya, dan kita sambut mereka sebagai pahlawan di tanah air yang berdaulat,” pungkas Rieke.