KPK tetapkan lima tersangka korupsi dana siap pakai kebencanaan di BNPB. (Dok KPK)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik dari mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan bersama empat orang lainnya sebagai tersangka korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan BNPB.
Dana darurat BNPB itu seharusnya dipakai untuk menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua hingga penanganan banjir di Sumatera.
"DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan
penanggulangan berbagai bencana, diantaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Taufik menjelaskan DSP itu merupakan dana cadangan yang digunakan saat darurat bencana. Anggaran DSP telah ditetapkan dan masuk struktur anggaran BNPB.
Meski pencairannya bersifat fleksibel untuk mendukung respons cepat terhadap bencana, penggunaannya tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Merujuk Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020, terdapat empat kondisi yang menjadi dasar penggunaan dana tersebut. Pertama, penetapan status keadaan darurat bencana oleh pemerintah. Kedua, penetapan status keadaan tertentu. Ketiga, adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB. Keempat, adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Dalam pelaksanaannya, BNPB telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor terkait pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukkan
langsung.
"Sehingga ketika ada penetapan bencana darurat, BNPB dapat langsung bergerak cepat melakukan penanganan, termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya," kata Taufik.
Namun, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan praktik suap dalam proses penggunaan DSP tersebut. Praktik itu diduga menguntungkan sejumlah pihak di lingkungan BNPB.
KPK menduga sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa terafiliasi dengan Bima Setiawan. Nilai pengadaan yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp148 miliar selama periode 2024-2026.
"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS (Budi Setiawan) dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," ungkap Taufik.
KPK mengungkapkan salah satu penggunaan dana itu adalah pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (EVE).
PT EVE diketahui memiliki 150,4 juta lembar saham atau setara 1,07 persen kepemilikan di PT Medela Potentia. Berdasarkan harga saham pada 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, nilai kepemilikan tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar.
Selain dugaan konflik kepentingan, KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat BNPB terkait pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP.
Dalam proses pengadaan tahun 2026, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB
diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud.
"Adapun salah satu pihak penyedia, yaitu PT TLS (PT Trans Lintas Selaras) menyetujui permintaan tersebut," kata Taufik.
Selama periode Januari hingga September 2026, Richard Erlangga diduga menerima uang dari Gery Prasetiawan selaku Direktur PT TLS sejumlah Rp2,38 miliar.
Dalam periode sama, Gery juga diduga memberikan uang kepada Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp140 juta.
"Selain itu, GPS (Gabriel Purwaka Sigit) juga diduga menerima uang tunai senilai Rp1,7 miliar, USD 7.500, SGD 9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, yang diantaranya berasal dari vendor/ penyedia pengadaan BNPB," kata Taufik.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka ialah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto yang telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto pada 15 Oktober 2026.
Kemudian, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin selaku pihak swasta dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta Direktur PT TLS.
Penetapan tersangka dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan insentif bersama 10 oranh lainnya yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026 kamarin.
Dalam OTT ini, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai total sejumlah Rp5,47 miliar yang terdiri dari 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas seberat 133 gram atau senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram atau senilai Rp452 juta, dan aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.
KPK telah menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober sampai dengan 2 November 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.