Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh. Foto: dpr
JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh mendukung pemberian sanksi terhadap narapidana yang terbukti menikmati fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Menurutnya, pencabutan hak remisi selama satu tahun merupakan konsekuensi yang layak bagi narapidana yang melanggar ketentuan di lingkungan pemasyarakatan.
Khairul Saleh menilai, penindakan tegas diperlukan untuk memastikan seluruh warga binaan mematuhi aturan yang berlaku. Keberadaan fasilitas mewah yang tidak semestinya dinikmati narapidana juga tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mencederai prinsip kesetaraan dalam menjalani masa pidana.
“Sanksi itu menjadi bentuk ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan, khususnya terkait keberadaan fasilitas mewah yang tidak semestinya dinikmati oleh narapidana,” kata Khairul Saleh dalam keterangan pers, Jumat (16/10).
Dia menegaskan, status sebagai narapidana tidak berarti seseorang bebas dari kewajiban menaati tata tertib lapas. Karena itu, setiap pelanggaran yang terbukti harus diikuti dengan konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan, narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak akan mendapatkan remisi selama satu tahun.
“Tidak diberi remisi selama satu tahun,” ujar Agus.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk penegakan disiplin terhadap warga binaan sekaligus menegaskan bahwa fasilitas yang tidak sesuai aturan tidak boleh menjadi keistimewaan bagi narapidana tertentu.