Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Foto: MPR)
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa perubahan cara pandang terhadap penyandang disabilitas tidak boleh berhenti pada slogan. Dibutuhkan langkah nyata dan kolaboratif untuk menghapus berbagai hambatan yang masih dihadapi penyandang disabilitas di tanah air.
“Upaya meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas tidak bisa diselesaikan hanya dengan menerbitkan aturan. Dibutuhkan langkah nyata dan kolaboratif untuk mengatasi hambatan yang ada,” kata Rerie, sapaan akrab Lestari, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10).
Pernyataan tersebut merespons dorongan Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang menyerukan perubahan paradigma dalam memandang penyandang disabilitas. KND menegaskan bahwa disabilitas bukan kelemahan atau kekurangan yang melekat pada seseorang, melainkan cara yang berbeda dalam menjalani kehidupan.
Menurut Rerie, persoalan utama bukan terletak pada kondisi disabilitas seseorang, tetapi pada ada atau tidaknya lingkungan yang mampu mengakomodasi perbedaan tersebut. “Hambatan utama justru berasal dari lingkungan yang belum menyediakan kesempatan setara, bukan dari kondisi individu itu sendiri,” ujarnya.
Urgensi perubahan paradigma tercermin dari sejumlah data. Kementerian Sosial mencatat hingga Juli 2026, baru sekitar 4 juta penyandang disabilitas yang terverifikasi dari total hampir 15 juta yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Di bidang pendidikan, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan hanya 2,8% dari 17,9 juta penyandang disabilitas yang menamatkan pendidikan hingga perguruan tinggi. Sementara itu, sekitar 70% penyandang disabilitas yang bekerja terserap di sektor informal yang rentan dan tidak terlindungi.
Kesenjangan di dunia kerja juga mencolok. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat dari sekitar 17 juta penduduk usia kerja penyandang disabilitas, hanya 20,14% yang masuk pasar kerja. Tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas berada jauh di bawah rata-rata nasional.
Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI menjelaskan, perubahan paradigma harus berporos pada pergeseran dari model charity ke model berbasis hak.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat masih memposisikan penyandang disabilitas sebagai objek yang perlu dikasihani. Sedangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara dengan hak yang setara.
“Penyandang disabilitas harus diposisikan sebagai sumber daya dan aset pembangunan, bukan beban,” kata Rerie yang juga Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan, yang berlaku sejak 2 Juli 2026.
Regulasi ini mengamanatkan keringanan biaya minimal 20% di sembilan sektor strategis: pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga.
Kementerian Sosial juga telah mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) sebagai instrumen utama untuk mengakses konsesi tersebut.
Rerie menyambut baik regulasi tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa realisasi di lapangan menjadi kunci. Menurutnya, masih ada sejumlah hambatan struktural yang harus segera diatasi.
Anggapan bahwa penyandang disabilitas kurang produktif masih terjadi. Padahal, produktivitas dapat setara jika diberikan akomodasi yang layak.
Selain itu, kurangnya pelatihan vokasional yang sesuai kebutuhan industri, infrastruktur yang belum ramah disabilitas, termasuk lingkungan kerja fisik dan digital yang belum sepenuhnya aksesibel.
“Kuota kerja bagi penyandang disabilitas yang diamanatkan UU No. 8/2016 harus dipatuhi dan direalisasikan secara konsisten. Ini bagian dari upaya mewujudkan inklusivitas dan pembangunan yang merata,” ujar Rerie.
Ia mendorong kolaborasi nyata antara sektor pendidikan, dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat. Menurutnya, tanpa langkah konkret dan terkoordinasi, perubahan paradigma hanya akan berhenti sebagai wacana.
“Dengan kondisi yang dihadapi saat ini, dibutuhkan kolaborasi nyata agar tidak ada lagi kesenjangan dalam kesempatan bekerja dan berkontribusi bagi setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas,” pungkas Rerie