Ilustrasi - Hari Hak untuk Tahu Sedunia setiap 28 September (Foto: Pajak)
JAKARTA - Setiap tanggal 28 September, masyarakat global memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau International Day for Universal Access to Information (IDUAI).
Peringatan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali bahwa akses terhadap informasi publik merupakan hak asasi manusia yang mendasar dalam menjaga transparansi dan kebebasan pers.
Gagasan mengenai Right to Know Day bermula pada 28 September 2002 dalam sebuah pertemuan aktivis kebebasan informasi internasional di Sofia, Bulgaria.
Pada pertemuan tersebut jaringan Freedom of Information Advocates Network (FOIAnet) didirikan dan sepakat menetapkan tanggal 28 September sebagai hari kampanye global.
Melihat pentingnya gerakan ini, Badan PBB untuk Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan (UNESCO) secara resmi mengesahkan tanggal 28 September sebagai International Day for Universal Access to Information melalui Resolusi Sidang Umum pada November 2015.
Pengakuan ini semakin diperkuat oleh Sidang Umum PBB pada Oktober 2019 yang mengadopsi hari peringatan tersebut secara global.
Akses terhadap informasi publik bukan sekadar prosedur birokrasi, melainkan fondasi utama demokrasi. Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa hak ini krusial:
Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas: Masyarakat yang memiliki akses ke data pemerintah dapat mengawasi penggunaan anggaran publik serta kebijakan yang diambil oleh pejabat publik.
Memberantas Korupsi: Keterbukaan informasi memutuskannya celah praktik penyalahgunaan wewenang dan korupsi di lembaga pemerintahan.
Memperkuat Partisipasi Publik: Warga negara yang terinformasi dengan baik (informed citizens) mampu berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan nasional maupun lokal.
Mendukung Kebebasan Pers: Jurnalis membutuhkan akses data resmi yang valid untuk menyajikan berita akurat dan melawan penyebaran disinformasi (hoax).
Di Indonesia, komitmen terhadap keterbukaan informasi dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Undang-undang ini memberikan payung hukum bagi setiap warga negara untuk meminta dan memperoleh informasi dari Badan Publik.
Selain itu, dibentuk pula Komisi Informasi (KI) di tingkat pusat maupun daerah yang bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik antara masyarakat dan badan publik.
Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia kini dihadapkan pada tantangan baru, seperti ancaman kejahatan siber, pembatasan akses internet, hingga membanjirnya informasi palsu di media sosial.
UNESCO menegaskan bahwa transparansi digital dan perlindungan data pribadi harus berjalan seiring agar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat tetap terlindungi.