Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, soal barang bukti berupa uang pecahan riyal Arab Saudi dan dolar Amerika Serikat.
Uang tersebut ditanyakan jaksa saat Hilman bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026.
Jaksa KPK Greafik Loserte awalnya menunjukkan barang bukti nomor 1576 berupa uang pecahan 500 Riyal Arab Saudi. Hilman kemudian ditanya mengenai asal-usul uang tersebut.
“Kami ingin memperlihatkan dulu barang bukti yang mungkin ada kaitannya dengan pak Dirjen. Mohon dipegang miknya, Pak. Ini adalah barang bukti nomor 1576. Ada beberapa puluh lembar uang pecahan 500 Saudi Arabia, Riyal. Apa yang bapak ketahui dengan uang ini?” tanya jaksa di persidangan.
Hilman mengaku uang tersebut berasal dari Ismail Adham, selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), yang kini menjadi terdakwa dalam perkara ini.
“Itu uang dari bapak Ismail yang disimpan dalam amplop dan diserahkan di kantor Kementerian Agama pada tahun 2025 setelah pergantian menteri dan menjelang keberangkatan haji, kalau tidak salah,” jawab Hilman.
Jaksa menggali jumlah uang tersebut. Hilman mengatakan uang yang diberikan anak buah Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour itu sejumlah 16.000 Riyal.
“Itu 16.000 (riyal),” jawab Hilman.
Tak berhenti di situ, jaksa kembali menunjukkan barang bukti nomor 1579 berupa uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat.
“Ada beberapa puluh lembar pecahan uang 100 dolar Amerika. Bapak bisa terangkan uang ini terkait apa?” tanya jaksa.
Hilman menjelaskan uang dolar tersebut berkaitan dengan pertemuannya dengan Ismail setelah pelaksanaan ibadah haji 2025.
“Setelah selesai haji 2025, Ismail Adam mengajak berdiskusi, bertemu saya. Saya waktu itu minta ke kantor, tapi beliau tidak bisa dan saya kira banyak asosiasi ingin bertemu. Suatu saat di Jeddah kita bertemu dan berdiskusi tentang masalah haji, terutama masalah kasus haji, gitu ya. Yang waktu itu KPK juga sudah masuk, ya ngobrol diskusi biasa," kata Hilman.
Menurut Hilman, setelah pertemuan tersebut, Ismail sempat mengejarnya untuk menyerahkan sebuah goodie bag. Hilman mengaku sempat menolak pemberian tersebut, namun Ismail tetap memaksa.
"Kemudian setelah itu saya akan pulang, pak Ismail mengejar saya untuk menyerahkan juga goodie bag. Saya balikin, tapi beliaunya menolak. Nah, terakhir saya sampaikan ke KPK,” terang Hilman.
“Kedua uang ini semuanya sudah dilakukan penyitaan ya oleh penyidik?” lanjut jaksa.
“Sudah,” kata Hilman.
Berdasarkan temuan KPK, uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat yang diterima Hilman dari Ismail adalah sejumlah US$5.000.
Selain Hilman Latief, jaksa KPK turut menghadirkan satu saksi lain dalam persidangan hari ini, yaitu mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam.
Ada empat Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)— berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Mereka ialah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).