• Info MPR

MPR RI: Reforma Agraria Jangan Direduksi Menjadi Sekadar Sertifikasi Tanah

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 09/09/2026 20:45 WIB
MPR RI: Reforma Agraria Jangan Direduksi Menjadi Sekadar Sertifikasi Tanah Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. (Foto: MPR)

JAKARTA - Reforma agraria merupakan agenda konstitusional yang tidak boleh direduksi menjadi sekadar program sertifikasi tanah. Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, yang menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban struktural untuk menata ulang struktur penguasaan tanah yang timpang di Indonesia.

"Reforma agraria adalah kewajiban konstitusional negara untuk menata ulang struktur penguasaan tanah yang timpang. Kegagalan menjalankannya harus segera diatasi demi merealisasikan amanah konstitusi," ujar Lestari dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring Forum Diskusi Denpasar 12 bertema "Reforma Agraria Sebagai Agenda Konstitusi: Tanah untuk Keadilan, Bukan Sekadar Sertifikasi" pada Rabu (9/9/2026).

Menurut perempuan yang akrab disapa Rerie ini, inti dari reforma agraria adalah penyelesaian ketimpangan kepemilikan lahan secara struktural, bukan sekadar membagikan dokumen hukum atau menerbitkan sertifikat atas tanah yang sudah dikuasai masyarakat.

Rerie mengungkapkan keprihatinan mendalam atas rendahnya capaian redistribusi tanah di Indonesia. Dari total target Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebesar 9 juta hektare.

Namun pada realisasinya, capaian redistribusi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan baru terealisasi sebesar 9,26% dari target nasional yang ditetapkan sebesar 4,1 juta hektare.

"Ini menjelaskan alasan jutaan sertifikat telah terbit, sementara itu ketimpangan penguasaan tanah tidak bergeser," kritik Anggota Komisi X DPR RI tersebut.

Selain ketimpangan yang tidak kunjung terurai, Rerie juga menyoroti lonjakan tindak kekerasan serta kriminalisasi yang dipicu oleh konflik agraria di lapangan.

Merujuk pada data Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 yang dirilis oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), konflik agraria telah memakan 736 korban.

Di akhir penjelasannya, Rerie mengingatkan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sulit diwujudkan jika negara hanya berfokus pada legalisasi tanpa berani menyentuh akar masalah penataan struktur kepemilikan. Ia menegaskan perlunya kolaborasi kuat dari semua pemangku kepentingan untuk mengurai benang kusut agraria demi menghadirkan kesejahteraan masyarakat yang nyata.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan reforma agraria dengan menata penggunaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan.

Menurut Embun, melalui pendataan aset dan penataan akses tanah diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah, ujar Embun, hingga saat ini sudah melaksanakan penataan 6,2 juta bidang tanah untuk didistribusikan dan legalisasi.

Menurut Endah, pada rentang 2020-2025, pemerintah sudah membantu 505 ribu kepala keluarga terkait kepemilikan tanah.

Reforma agraria, jelas Embun, dilakukan secara bertahap mulai verifikasi data kepemilikan, pemanfaatan dan status tanah, koordinasi lintas sektor, redistribusi tanah, serta pemberdayaan masyarakat.

Diakui Embun, dibutuhkan payung hukum yang jelas dan koordinasi kuat semua pihak terkait untuk menuntaskan reforma agraria yang harus melalui tahapan yang panjang itu.

Guru Besar Hukum Agraria UGM Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono berpendapat bahwa dalam mengatasi konflik agraria, harus benar-benar berpijak pada Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa hak penguasaan negara atas tanah harus meliputi upaya pembuatan kebijakan, mengatur, dan mengurus kepastian kepemilikan tanah.

Penguasaan sumber-sumber daya alam termasuk lahan, jelas Maria, juga harus sepenuhnya untuk menyejahterakan rakyat.

Sehingga, negara harus menjamin kepemilikan lahan rakyat serta pengembalian hak-hak rakyat yang dimiliki rakyat secara turun temurun, sebagai bagian upaya menjalankan amanat konstitusi.

Menurut dia, konflik agraria terjadi karena sumbernya terbatas dan biasanya kelompok masyarakat marginal selalu dalam posisi rentan dalam konflik tersebut.

"Jadi, kalau terjadi konflik agraria, negara wajib melakukan berbagai langkah untuk mengatasinya demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujar Maria.

Kepala Divisi Perluasan Politik AMAN Yayan Hidayat berpendapat bahwa reforma agraria sejatinya untuk tujuan menghadirkan sistem pemanfaatan, kepemilikan sumber-sumber agraria yang adil.

Sehingga, jelas Yayan, reforma agraria tidak berupa pembagian tanah semata.

Saat ini, menurut Yayan, reforma agraria terjebak pada penguasaan dominan yang memunculkan ketimpangan dalam penguasaan sumber-sumber agraria antara masyarakat adat, korporasi, dan negara.

Dalam konteks kepemilikan tanah bagi masyarakat adat, ujar Yayan, sangat terkait dengan pengakuan, pemulihan, dan pengembalian aset-aset agraria masyarakat adat.

Menurut Yayan, perbedaan pemahaman para pihak terkait tentang reforma agraria menjadi pemicu konflik agraria di tanah air.

Sehingga, tegas dia, kerap terjadi penerbitan sertifikat kepemilikan lahan di atas wilayah masyarakat adat.

Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat bahwa masalah reforma agraria mendapatkan perhatian banyak pihak dan sensitif bagi masyarakat.

Hal itu, ujar dia, terlihat dari hadirnya 300-an peserta diskusi daring yang mengambil tema tentang reforma agraria ini.

Karena itu, ujar Saur, dalam pembahasan RUU Agraria yang sedang berlangsung harus melibatkan partisipasi publik yang dibuka secara luas dan tajam.

Berdasarkan pandangan AMAN, ujar Saur, terlihat betapa kompleksnya pemahaman terkait reforma agraria di tanah air.

Karena itu, tegas Saur, keterburu-buruan dalam pembahasan RUU Agraria harus disertai dengan intensitas membuka diri dari DPR dan dengan tulus.

Salah satu poin yang harus dipertimbangkan oleh DPR, ujar Saur, mengenai putusan yang final dan mengikat dalam konflik agraria. Menurut Saur, hal itu berbahaya.

Karena, tegas dia, konflik yang begitu rumit jika diputuskan dengan cara tidak ada lagi jalan untuk mencari keadilan akan melahirkan konflik-konflik baru.