• News

Mantan Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen ke Anak Usaha KAI

M.Habib Saifullah | Senin, 07/09/2026 18:52 WIB
Mantan Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen ke Anak Usaha KAI Ilustrasi palu hakim.

JAKARTA - Pejabat pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diduga mematok commitment fee lima persen kepada perusahan yang dimenangkan dalam proyek pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatra Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.

Tarif lima persen dari nilai kontrak pengadaan disampaikan Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK terhadap PT KA Properti Manajemen (KAPM) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2026. Dalam persidangan perkara ini, terdakwa diwakili pengurus korporasi.

Perkara yang mendera anak usaha plat merah perkeretaapian ini merupakan `getah` atas perbuatan rasuah Yoseph Ibrahim selaku Direktur Utama tahun 2022. Kasus hukum yang yang menjerat Yosep Ibrahim sebelumnya telah dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam konstruksi perkara yang diuraikan Jaksa dalam surat dakwaan, permintaan fee 5 persen disampaikan Harno dalam pertemuan di Kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemhub pada Desember tahun 2021. Yoseph beserta jajarannya menghadiri pertemuan tersebut.

"Dalam pertemuan tersebut, Harno Trimadi menyampaikan adanya commitment fee yang harus dipenuhi oleh terdakwa sebesar 5 % dari nilai kontrak pekerjaan supaya terdakwa mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera TA.2022," ucap Jaksa KPK.

Sejatinya, Yoseph Dkk melakukan pertemuan itu untuk menagih pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan perbaikan rel kereta api akibat terjadi bencana banjir di lemah abang dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian Dirjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2021. Yoseph menagih lantaran pekerjaan senilai Rp 5,2 miliar itu menggunakan anggaran perusahaan terlebih dahulu.

"Namun sampai menjelang tahun 2021 berakhir Direktorat Prasarana Perkertaapian Kemenhub tidak juga melunasinya," ungkap Jaksa.

Disinyalir sebagai upaya penggantinya, Harno justru menginformasikan pada tahun 2022 akan ada proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera. Harno juga iming-iming pekerjaan itu akan diberikan.

"Dengan tujuan agar terdakwa memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan di lingkungan DJKA," kata Jaksa.

Namun iming-iming itu juga disertai permintaan

commitment fee 5 persen. "Untuk teknis pelaksanaan dan mengatur pelelangan supaya dimenangkan terdakwa, Harno Trimadi mengarahkan mengarahkan perwakilan terdakwa untuk koordinasi dengan Fadliansyah yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dimaksud," ujar Jaksa.

Untuk merealisasikan rencana pemenangan proyek tersebut, Harno memerintahkan Anjar Hermawan selaku koordinator transportasi layanan pengadaan darat dan kereta api untuk memilih Edi Purnomo sebagai Ketua Pokja paket Pekerjaan perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera tahun 2022.

"Setelah DIPA Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan TA 2022 terbit dan paket pengadaan TA 2022 diumumkan oleh LPSE, Harno Trimadi kemudian meminta Fadliansyah untuk memenangkan terdakwa pada pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022," tutur Jaksa.

Permintaan itu lantas disanggupi Fadliansyah yang selanjutnya menyusun sejumlah pemufakatan melawan hukum agar arahan atasnya itu terrealisasi. Singkat cerita, arahan Harno terealisasi dan KAPM mendapatkan proyek dengan nilai kontrak Rp 20.752.776.802 (Rp 20,7 miliar).

Setalah penandatanganan kontrak pada April 2022, Parjono selaku VP konstruksi jalan rel dan jembatan menemui Fadliansyah dan bertanya berapa fee yang harus dibayarkan. Saat itu, Fadliansyah menyampaikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak.

Atas arahan Yoseph, Parjono lantas merealisasikan permintaan komitmen fee tersebut. Melalui berberapa tahap, total fee yang digelontorkan kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah senilai Rp 1.125.000.000. Selain itu juga diberikan uang dengan total 240.000.000 kepada tiga anak buah Harno, yang salah satunya Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang pada jalur KA Di Wilayah Jawa dan Sumatera, Budi Prasetyo.

"Terhadap realisasi penyerahan commitment fee tersebut, Parjono melaporkannya kepada Yoseph Ibrahim," kata Jaksa.

Berdasarkan perhitungan Prof. Dr. Aria Farah Mita, SE. MS. CPA. CA. Akt. selaku Ahli Akuntansi Keuangan Korporasi, keuntungan korporasi anak usaha PT. Kereta Api Indonesia (KAI) itu senilai Rp 2.410.092.416 (Rp 2,4 miliar).

Atas dugaan perbuatan tersebut, penutut umum mendakwanya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) KUHP. Dan atau Pasal 13 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) KUHP.