Ilustrasi - ini langkah yang harus dilakukan nasabah jika terkena blokir
JAKARTA - Keputusan manajemen Bank Mandiri membekukan secara sepihak rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, menuai kecaman keras setelah dinilai sebagai bentuk kecerobohan prosedur dan pelanggaran serius terhadap perundang-undangan perbankan.
Tanpa mengantongi izin sah dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 140 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, bank milik negara tersebut nekat menahan dana donasi warga sebesar Rp80 juta.
Sebuah tindakan fatal yang kini menempatkan Bank Mandiri di ambang sanksi berat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga gugatan perbuatan melawan hukum.
Ketika rekening perbankan mendadak dibekukan tanpa transparansi atau dasar hukum yang sah seperti yang dialami Koordinator AMPB Supriyono, nasabah memiliki hak penuh untuk melawan secara legal.
Datangi kantor cabang pembuka rekening dan layangkan surat keberatan resmi. Minta secara tertulis dokumen dasar hukum, surat perintah, atau penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang menjadi alasan pemblokiran. Langkah ini penting untuk mengunci bukti bahwa bank bertindak tanpa/dengan prosedur formal.
Jika bank tidak memberikan penjelasan yang sah atau dinilai melanggar hak konsumen, buat laporan resmi ke OJK. Pengaduan dapat disampaikan melalui Kontak OJK 157 atau diunggah via portal Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) (kontak157.ojk.go.id). OJK berwenang mengaudit kepatuhan prosedur bank tersebut.
Bila sengketa dengan perbankan mengalami jalan buntu (deadlock), ajukan penyelesaian masalah melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Lembaga independen ini menyediakan layanan mediasi dan arbitrase neutral untuk menyelesaikan perselisihan antara nasabah dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan tanpa harus langsung ke pengadilan.
Apabila pemblokiran sepihak tersebut menimbulkan kerugian finansial nyata (seperti pembatalan transaksi bisnis, tertahannya dana operasional, hingga pencemaran nama baik), nasabah dapat mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi materiel dan immateriel.