Ilustrasi - ini sanksi bank yang blokir nasabah tanpa prosedur (Foto: Ist)
JAKARTA - Praktek pemblokiran rekening nasabah yang dilakukan oleh bank Mandiri secara sepihak atau tanpa melengkapi prosedur hukum resmi memicu konsekuensi berat bagi lembaga perbankan.
Sorotan ini mengemuka pasca insiden pembekuan rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, oleh Bank Mandiri yang menahan dana donasi warga senilai Rp80 juta.
Kasus tersebut menjadi preseden penting mengenai batas wewenang bank dan kewajiban perlindungan hak nasabah. Secara regulasi, pemblokiran simpanan merupakan upaya paksa yang memiliki aturan ketat.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah membantah bahwa mereka terlibat dalam kasus ini, hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
“Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB, penyidik memiliki kewenangan," ujar Ivan dikutip dari Kompas.
Dasar hukum pemblokiran rekening diatur ketat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK No. 22/POJK.04/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan), serta UU Perbankan.
- Permintaan tertulis dari penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim, KPK, PPATK, Ditjen Pajak) untuk kepentingan peradilan/penyelidikan.
- Permintaan resmi dari nasabah pemilik rekening sendiri.
- Dugaan transaksi mencurigakan sesuai mekanisme UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Perintah putusan pengadilan.
Jika terbukti melanggar SOP dan ketentuan perlindungan konsumen, OJK dapat menjatuhkan sanksi bertingkat kepada bank:
- Peringatan tertulis.
- Denda administratif.
- Pembatasan kegiatan usaha tertentu.
- Pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
- Penilaian kembali pihak utama (Fit and Proper Test) terhadap direksi atau pejabat bank yang bertanggung jawab.
Nasabah yang dirugikan (misalnya kehilangan peluang bisnis, gagal bayar kewajiban lain, atau reputasi tercemar) dapat menggugat bank melalui Pengadilan Negeri atas dasar:
- Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata):
Menuntut ganti rugi materiil (kerugian nyata yang timbul) dan immateriil (kerugian moril/reputasi).
- Wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata):
Jika pemblokiran melanggar klausul dalam perjanjian pembukaan rekening simpanan.
Jika pemblokiran dilakukan dengan sengaja secara melawan hukum atau disalahgunakan oleh oknum internal bank:
- Pasal 421 KUHP:
Penyalahgunaan kekuasaan yang memaksa seseorang untuk membiarkan sesuatu dilakukan.
- Pasal 372 KUHP (Penggelapan):
Jika ada indikasi dana nasabah ditahan/dikuasai tanpa hak dan tanpa dasar penetapan sita yang sah.