Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy Tbk, Jul Seventa Tarigan pada hari ini, Rabu, 19 Agustus 2026.
Jul bakal diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 19 Agustus 2026.
Selain Jul Seventa Tarigan, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya dalam perkara ini. Mereka ialah Yohanes Sutrisno dan Andi Wijaya selaku ASN, serta Kwa Kim Lian selaku pihak swasta.
Berdasarkan informasi, Yohanes dan Andi telah memenuhi panggilan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sementara, Jul Seventa dan Kwa Kim Lian belum menampakkan diri hingga Rabu siang.
Diketahui, KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan suap restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sprindik yang pertama terkait pemberian dari pihak swasta kepada pejabat negara. Kemudian sprindik kadua, terkait pejabat-pejabat yang melakukan penerimaan dari pihak swasta, dan sprindik ketiga terkait terkait dugaan tindak pidana pencucian.
Di awal kasus, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Mulyono selaku Kepala KPP Banjarmasin; Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT Buana Karya Bhakti (BKB)
Konstruksi perkara ini bermula ketika perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar.
Namun, untuk memuluskan pencairan tersebut, Mulyono diduga meminta sejumlah "uang apresiasi" kepada pihak PT BKB. Pihak PT BKB melalui Venasius akhirnya menyepakati pemberian uang pelicin sebesar Rp 1,5 miliar.
Uang suap tersebut kemudian dicairkan oleh perusahaan dengan modus menggunakan invoice fiktif. Setelah dana restitusi cair ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, uang suap itu kemudian dibagikan.
Rinciannya, Mulyono menerima Rp 800 juta (digunakan untuk DP rumah), Dian Jaya menerima Rp 180 juta, dan sisa Rp 500 juta diambil oleh Venasius.
Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara Venasius disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.