• News

Geisz Chalifah Dipanggil KPK Terkait Gratifikasi Baru Bara Rita Widyasari

M.Habib Saifullah | Rabu, 29/07/2026 16:15 WIB
Geisz Chalifah Dipanggil KPK Terkait Gratifikasi Baru Bara Rita Widyasari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Geisz Chalifah mantan loyalis Anies Baswedan pada hari ini, Rabu, 29 Juli 2026.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi per metrik ton batu bara yang menjerat Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu.

Budi mengatakan Geisz Chalifah memenuhi panggilan penyidik KPK sekitar pukul 10.04 WIB. Selain Geisz Chalifah, KPK juga memanggil saksi lain atas nama Sahdat Ginting selaku notaris/PPAT.

Belum diketahui peran Geisz dan Sahdat di kasus ini sehingga keterangannya dibutuhkan penyidik. KPK baru akan menyampaikan setelah pemeriksaan rampung.

Diketahui, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini. Ketiga perusahaan itu ialah PT Alamjaya Bara Pratama, PT Sinar Kumala Naga dan PT Bara Kumala Sakti.

KPK menduga ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat untuk penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari.

Sementara Rita kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).