Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra (Foto: Fraksi Partai Golkar)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta izin Presiden untuk menetapkan atau menangkap seorang jaksa yang terjerat kasus hukum.
Pernyataan itu disampaikan Soedeson menanggapi pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea pada Jumat, 17 Juli 2026.
Hotman sebelumnya mempertanyakan alasan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri tidak melapor kepada Presiden saat menetapkan Febrie sebagai tersangka.
"Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin presiden," kata Soedeson dalam keterangan tertulis dikutip Senin, 20 Juli 2026.
Dia menjelaskan ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan yang sebelumnya mengharuskan adanya izin Jaksa Agung untuk menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum atau equality before the law, tak terkecuali bagi pejabat atau aparat penegak hukum.
"Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Soedeson.
Selain itu, Soedeson meminta tim penyidik khusus bentukan Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie dengan transparan dan profesional.
Ia juga mengingatkan agar nama Presiden Prabowo Subianto tidak dikaitkan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Soedeson mengarakan Presiden telah berulang kali menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi sebagai bagian dari visi Asta Cita.
"Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah. Penyidik juga menetapkan Don Ritto selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Penerbitan tiga sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Sprindik pertama nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di anak usaha PT Krakatau Steel. Kedua, sprindik nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.
Kejagung juga telah menunjuk sembilan jaksa sebagai anggota tim khusus untuk mengusut perkara Febrie. Dari sembilan jaksa tersebut, mayoritas pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejagung menegaskan akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkaranya.