Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (Foto: dpr)
JAKARTA - Diperlukan aturan teknis yang lebih rinci agar implementasi kebijakan pembagian pendapatan sebesar 92 persen bagi pengemudi ojek online (ojol) dan 8 persen bagi perusahaan aplikator dapat berjalan sesuai tujuan serta tidak merugikan para mitra pengemudi.
Penilaian tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai implementasi kebijakan potongan komisi aplikator di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Menurut Cucun, kesepakatan antara pemerintah, DPR, dan perusahaan aplikator mengenai skema pembagian pendapatan tersebut pada prinsipnya telah dijalankan. Namun, dalam pelaksanaannya muncul persoalan baru berupa penyesuaian tarif yang berdampak pada penurunan pendapatan sebagian pengemudi.
"Kemarin kita sudah mendeklarasikan komitmen pemerintah, Bapak Presiden, termasuk para pengusaha aplikator, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana potongan 8 persen untuk aplikator dan 92 persen diterima para pengemudi," ujar Legislator Fraksi PKB itu.
Meski demikian, lanjut Cucun, terdapat laporan bahwa pendapatan pengemudi justru mengalami penurunan karena adanya perubahan tarif layanan. Di sisi lain, kondisi tersebut memberikan keuntungan bagi konsumen karena biaya perjalanan menjadi lebih murah.
Oleh karena itu, ia menilai diperlukan regulasi teknis dari pemerintah agar implementasi kebijakan tersebut tetap sejalan dengan semangat meningkatkan kesejahteraan pengemudi tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan.
"Nanti Kementerian Perhubungan perlu membuat aturan teknis yang lebih detail. Komisi terkait, terutama Komisi V DPR RI, akan menindaklanjuti supaya tidak terjadi pemahaman yang salah," jelasnya.
Cucun menambahkan, DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, koordinasi antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan DPR penting dilakukan agar komitmen yang telah disepakati benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Ia berharap penyusunan aturan teknis dapat memberikan kepastian dalam penerapan skema pembagian pendapatan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat pengguna jasa transportasi daring.