Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih ada sejumlah manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, usai beraudiensi dengan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
“Sampai dengan akhir Juni ini memang kita akui ada beberapa manajemen BUMN, yang per 31 Maret itu belum melaporkan, dan kami sudah menyurati ya kepada stakeholder untuk mereka yang tidak melaporkan supaya diberikan sanksi," ujarnya.
Aminudin menjelaskan bahwa mekanisme pemberian sanksi bagi pejabat BUMN berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN).
Jika ASN memiliki ketentuan sanksi yang jelas, maka sanksi bagi pejabat BUMN disesuaikan dengan aturan internal masing-masing perusahaan.
"Kalau untuk yang level di BUMN, disesuaikan sanksinya dengan aturan internal yang ada di BUMN," ucapnya.
Kendati begitu, Aminuddin belum menjelaskan jumlah atau persentase manajemen BUMN yang belum lapor LHKPN itu.
"Tapi betul bahwa per 31 Maret posisi per hari ini akhir Juni, memang ada beberapa manajemen BUMN yang wajib lapor itu belum melaporkan LHKPN. Angkanya saya harus cek dulu ya, tapi ada ya," ujarnya.
Lebih lanjut, Aminudin juga menegaskan bahwa direksi BUMN yang berstatus warga negara asing (WNA) tetap diwajibkan menyampaikan LHKPN.
"Ya walaupun dia WNA tapi kan dia sekarang posisinya sebagai top management ya di BUMN. Dan kalau kita lihat di Undang-Undang 28, dia struktur ya, struktur di BUMN itu termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, COO Danantara Dony Oskaria memastikan akan mengawasi langsung kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan BUMN.
"Semua yang punya kewajiban harus melaporkan, wajib melaporkan. Ini nanti saya akan pimpin sendiri untuk proses comply terhadap laporan ini," ujarnya.