• Info MPR

Rerie Nilai UU PPRT dan Peta Jalan Ekonomi Perawatan Bentuk Reinterpretasi Nilai Kebangsaan

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 17/06/2026 18:35 WIB
Rerie Nilai UU PPRT dan Peta Jalan Ekonomi Perawatan Bentuk Reinterpretasi Nilai Kebangsaan Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat pada diskusi daring bertema UU PPRT Dasar Pembangunan Care Economy Indonesia yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (17/6). (Foto: MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dan penyusunan Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025–2045 menjadi tonggak baru transformasi kebijakan publik Indonesia yang lebih inklusif.

Kedua regulasi itu dinilai sebagai bentuk reinterpretasi nilai-nilai kebangsaan ke dalam kebijakan modern. Hal tersebut disampaikan Lestari Moerdijat pada diskusi daring bertema UU PPRT Dasar Pembangunan Care Economy Indonesia yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (17/6).

Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, pengesahan UU PPRT pada 21 April 2026 membawa perubahan fundamental. Regulasi ini secara legal mengubah pekerjaan domestik yang selama ini dianggap informal dan privat menjadi bagian dari pilar ekonomi perawatan yang terstruktur.

"Secara ideologis, pemenuhan hak pekerja domestik mencerminkan pengamalan sila kedua Pancasila untuk memanusiakan pekerja, serta sila kelima dalam mendistribusikan keadilan gender dan ekonomi bagi kelompok marginal," ujar Rerie.

Melalui kerangka UU PPRT 2026 sebagai fondasi utama, tambah dia, penguatan struktur ekonomi perawatan dilakukan secara komprehensif lewat pendekatan empat pilar yakni recognition, redistribution, reduction, dan reward.

Upaya tersebut, jelas Rerie, memindahkan etos gotong royong yang semula bersifat kultural-informal menjadi sistemik, di bawah tanggung jawab bersama antara negara, swasta, dan masyarakat.

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI menambahkan bahwa pemerintah melalui Bappenas telah mengintegrasikan penguatan sektor care economy ke dalam Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025–2045.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan beban ketergantungan akibat fenomena penuaan populasi atau aging population.

"Formalisasi ini menempatkan kerja perawatan seperti pengasuhan anak dan perawatan lansia sebagai investasi strategis. Bukan sekadar kerja domestik, tapi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan dan produktivitas makroekonomi nasional," kata Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.