Menurut Lestari, hadirnya UU PPRT itu merupakan sebuah keniscayaan.
Menurut Lestari, hingga saat ini masih ada sejumlah pasal dalam RUU PPRT yang belum bisa diterima oleh para pemangku kepentingan
Menurut Lestari, catatan terkait pekerja rumah tangga (PRT) sudah begitu banyak, tetapi tidak dipedulikan oleh pimpinan DPR
Lestari: Pimpinan DPR Harus Jamin Penuntasan Pembahasan RUU PPRT Jadi UU
Aturan hukum yang memberi perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga tak akan terwujud tanpa kepedulian pimpinan DPR RI
Waka MPR Minta Pimpinan DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Pembiaran RUU PPRT Preseden Buruk Bagi Kepemimpinan DPR Mendatang
RUU PPRT juga menjadi salah satu prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Waka MPR: Peringatan Hari Buruh Momentum Tuntaskan RUU PPRT
Para PRT meminta DPR untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang
Lanjutan Pembahasan RUU PPRT Harus Dipersiapkan dengan Matang
Kesepakatan Membawa RUU PPRT ke Sidang Paripurna, Babak Baru dalam Proses Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Gus Muhaimin sudah berkomunikasi dengan Sekjen DPR RI untuk menjadwalkan sidang pengesahan RUU PPRT tersebut
Pemberi kerja akan mendapatkan kualitas PRT dan kepastian hukum, seperti kontrak kerja dari servis, pelayanan, produktivitas dari pekerja rumah tangga
RUU PPRT Atur Jaminan Sosial untuk Pekerja Rumah Tangga
Tegaskan Komitmen, Jokowi Dorong Percepatan Pengesahan RUU PPRT
Pekerja Rumah Tangga Pertanyakan Kepedulian Pimpinan DPR terhadap Nasib RUU PPRT
Pola hubungan kerja PRT dengan majikan menyatu dalam satu hubungan kultural.
Cak Imin menyebut aturan tersebut diperlukan untuk melindungi pegawai rumah tangga (PRT) serta menjamin hak mereka sebagai pekerja
Kehadiran UU PPRT Butuh Dukungan Semua Pihak