• News

Pengamat SDI: KPK Harus Perjelas Wacana Pilpres dan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Partai

Aliyudin Sofyan | Minggu, 26/04/2026 18:27 WIB
Pengamat SDI: KPK Harus Perjelas Wacana Pilpres dan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Partai Pengamat Komunikasi Politik dari Swarna Dwipa Institute (SDI) Frans Immanuel Saragih. Foto: dok. katakini

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk lebih memperjelas wacana yang disampaikan ke publik terkait pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik (Ketum Parpol) dan Kandidat Calon Presiden (Capres) harus merupakan kader partai. Usulan KPK tersebut telah menimbulkan beragam tanggapan di publik, termasuk dari penggiat demokrasi maupun para politisi.

Pengamat Komunikasi Politik Swarna Dwipa Institute (SDI) Frans Immanuel Saragih jga menyampaikan bahwa sebagai saran, apa yang disampaikan oleh KPK itu boleh saja.

“Hanya saja apa yang mendasari timbulnya saran tersebut harus dijelaskan. Selain itu sikap KPK menyoroti masalah politik terlalu dalam, tentu saja menjadi menarik untuk dipelajari,” kata Frans melalui keterangannya, Minggu (26/4/2026).

Frans mengingatkan, “setelah Reformasi 1998 kita perlu menjaga Marwah Demokrasi dalam setiap sendi kehidupan bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan Pilpres, Pilkada, dan Pileg.”

Senada dengan Frans, Pengamat Hukum, Buruh, dan HAM dari SDI Tohenda, SH., MH., menyatakan usulan KPK tersebut perlu dipelajari, karena menurutnya setiap partai politik memiliki AD/ART sendiri, dimana KPK tidak bisa masuk mencampuri urusan internal Partai. “Jadi apa yang mendasari KPK hingga memberikan usulan tersebut harus dipelajari,” ungkap Tohenda.

Soal Kandidat Pilpres harus merupakan kader partai ini juga bagi Tohenda cukup menarik. Berdasarkan UU Penyelenggaraan  Pemilu, kandidat calon presiden hanya bisa dicalonkan oleh partai politik. Jadi tidak ada peserta Pilpres yang independen.

“Jadi pemahaman mengenai kader partai menurut pemikiran KPK seperti apa? Apakah harus memiliki rekam jejak yang cukup lama di partai tersebut atau bagaimana?” ujarnya.

Menurut Tohenda secara hukum setiap warga negara berhak untuk dicalonkan dan mencalonkan diri dalam setiap kegiatan Pemilu, apakah itu Pilpres atau Pilkada.

“Ini yang menurut hemat saya perlu penjelasan lebih rinci mengenai kader partai tersebut. Karena UU yang berlaku saat ini hanya mengatur pengajuan calon dilakukan oleh partai politik,” tutup Tohenda.