Ketua Ombudsman RI Hery Susanto mengenakan rompi tahanan Kejagung.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.
Hery ditetapkan menjadi tersangkap oleh Kejagung pada Kamis (16/4/2026) hari ini.
Hery terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol saat keluar dari Bundar Jampidsus menuju mobil tahanan. Tak ada yang disampaikan Hery kepada awak media.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery terlibat dalam pengaturan surat rekomendasi terhadap perusahaan tambang.
"Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup," ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari Jurnas.com.
Diketahui bahwa Hery menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031.
Ia baru dilantik bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, pada Jumat, 10 April 2026.