Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko (Foto: Ist)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengapresiasi pembatalan kebijakan pembelajaran daring sebagai strategi efisiensi energi. Menurutnya, pembatalan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat mutu pendidikan, khususnya di lingkungan madrasah dan pendidikan keagamaan.
Ia mengatakan, keputusan pemerintah tersebut menunjukkan respons terhadap dinamika di lapangan sekaligus menjawab aspirasi para pemangku kepentingan yang selama ini menghadapi keterbatasan dalam pelaksanaan pembelajaran daring.
"Kami mengapresiasi keputusan ini. Kualitas pendidikan adalah fondasi utama pembangunan manusia. Kebijakan yang mengedepankan keseimbangan antara efisiensi energi dan mutu pembelajaran adalah keniscayaan," ujar Singgih dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3).
Ia menegaskan pembelajaran tatap muka (PTM) masih menjadi metode utama yang efektif, terutama dalam pembentukan karakter, pemahaman konseptual serta penguatan nilai keagamaan di madrasah.
Dalam konteks tersebut, pembelajaran tidak hanya berfungsi sebagai transfer ilmu, tetapi juga sebagai sarana pembinaan akhlak dan karakter spiritual yang menjadi ciri khas pendidikan Islam.
Komisi VIII DPR RI mencatat sejumlah data yang menjadi dasar pertimbangan kebijakan tersebut. Berdasarkan Asesmen Nasional 2024, terjadi penurunan indeks kompetensi numerasi dan literasi sebesar 5,2 poin di wilayah dengan intensitas pembelajaran daring tinggi dalam tiga tahun terakhir.
Selain itu, data Sistem Informasi Manajemen Pengawasan Kementerian Agama menunjukkan sekitar 34 persen madrasah di wilayah 3T mengalami kendala serius pada akses internet dan kestabilan jaringan, yang berdampak pada meningkatnya angka putus sekolah di jenjang Tsanawiyah dan Aliyah.
"Pembelajaran daring bukanlah hal yang buruk, tetapi jika dipaksakan dalam kondisi infrastruktur yang belum merata, dikhawatirkan akan memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan," kata dia.
Sebagai langkah lanjutan, Singgih mendorong penerapan model pembelajaran campuran atau blended learning dengan komposisi 70 persen tatap muka dan 30 persen daring yang disesuaikan dengan kondisi wilayah.
Pendekatan itu dinilai mampu menjaga kualitas pembelajaran sekaligus tetap memberikan ruang efisiensi energi tanpa mengorbankan kedalaman materi, khususnya pada jenjang pendidikan menengah dan perguruan tinggi keagamaan.
Ia juga mengusulkan agar anggaran efisiensi energi dialihkan menjadi subsidi kuota yang lebih tepat sasaran, dengan memanfaatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan basis data Kementerian Agama untuk menjangkau kelompok rentan.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI mendorong percepatan pemanfaatan energi terbarukan melalui pemasangan pembangkit listrik tenaga surya atap di madrasah sebagai solusi jangka panjang.
Saat ini, dari sekitar 83.000 madrasah di Indonesia, baru sekitar 15 persen yang memanfaatkan energi surya sehingga peluang efisiensi masih terbuka luas tanpa mengurangi jam belajar.
Singgih menegaskan Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut agar efisiensi energi berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pendidikan yang merata.
"Pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas generasi masa depan," ujarnya.