Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko merespons isu klausul Kesepakatan Tarif Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) soal pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk asal AS
Ketua Panja RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa ketentuan terkait agama petugas haji daerah tidak akan dicantumkan secara spesifik dalam revisi Undang-Undang Haji. Ketentuan tersebut nantinya akan diatur lebih rinci melalui peraturan menteri terkait.