Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menilai pengalihan tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara diam-diam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi syarat.
Menurutnya, ada dua syarat yang harus dipenuhi institusi pemberantasan korupsi itu jika ingin memberikan penangguhan tahanan. Adalah, pertama karena keadaan sakit dan kedua atas nama kemanusiaan.
“Memang hak KPK menetukan penangguhan penahanan, tapi syaratnya enggak begitu, ada dua yang harus dipenuhi pertama karena keadaan sakit dan kedua atas nama kemanusiaan yang ekstrem, tapi KPK tidak menjelaskan kenapa melakukan hal itu,” kata Abdullah, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (23/3).
Untuk itu, kata Abdullah, lembaga anti rasuah itu harus menjelaskan kepada publik atas pengalihan penahanan eks mantan Menag Yaqut tersebut. Sebab, pengalihan penahanan rumah terhadap pidana korupsi memang cukup berat.
“Dua resiko ini memang sangat berat pidana korupsi dialihkan ke tahanan rumah, KPK harus menjelaskan kenapa bisa dialihkan secara tiba-tiba,” kata Abdullah.
Kata Abdullah, penangguhan penahanan terhadap Yaqut seharusnya tidak dilakukan. Menurutnya, KPK harus mempertimbangkan kesetaraan hukum kepada semua terpidana korupsi.
“Itu bukan proses hukum yang seharusnya terjadi, tapi equality before the law yang memang harus dipertahankan adalah kesetaraan pada hukum semua pidana,” terangnya.
“Selama ini KPK belum menjelaskan, kenapa dialihkan status sebagai tahanan rumah, kan ada dua syarat itu yang harus dipenuhi, satu kondisi kesehatan dua kemanusiaan yang ekstrem, ini komponen mana yang bersangkutan bisa dipenuhi. Kita tunggu penjelasan dari KPK kenapa yang bersangkutan bisa dapat peralihan,” demikian Abdullah.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, KPK telah mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. KPK sendiri menjelaskan penangguhan penahanan setelah informasi tersebut beredar di media.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/3).
Budi menuturkan, pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026. Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat KPK.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tulis Budi.